1. Jika kita hendak masuk ke suatu rumah atau kantor, hendaknya jangan sambil merokok. Sebelum masuk, jika kebetulan masih memegang rokok, Hendaklah rokok itu dibuang terlebih dahulu.
2. Jika kita sedang bertamu di rumah orang, sebaiknya jangan merokok dulu, sebelum dipersilahkan oleh tuan rumah atau sebelum minta izin.
3. Jika kita merokok, maka abu rokok itu hendaklah dibuang di tempat abu yang telah tersedia, dan jangan dibuang sembarangan di lantai. Harus dijaga jangan sampai abu rokok jatuh di taplak meja atau di lantai.
4. Putung rokok sebelum dibuang, hendaknya dipadamkan dulu apinya, agar tidak lagi mengepulkan asap sehingga mengganggu orang lain yang duduk bersama dengan kita.