A.
Puasa
a.
Pengertian dan Kewajiban
Puasa
Puasa menurut bahasa berarti “menahan diri”. Sedangkan
menurut syara’ ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya dari
mulai terbit fajar hingga terbenam
matahari, Karena perintah Allah
semata=mata dengan disertai niat dan syarat-syarat tertentu.[1]
b.
Menentukan Awal dan Akhir
Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan di mulai dengan salah satu sebab sebagai
berikut :
a)
Melihat bbulan ramadhan setelah
terbenam matahari pada tanggal 29 akhir bulan sya’ban
1.
Apabila bulan tidak
terlihat maka bulan sya’ban disempurnakan 30 hari.
2.
Keterangan orang yang dapat
dipercaya kebenarannya oleh penerima berita bahwa ia melihat bulan walaupun dia
perempuan, orang fasik, atau anak-anak
(Hal 326 fiqih islam lengkap)
b)
Penetapan hakim syar’I akan
awal bulan ramadhan berdasarkan keterangan saksi sekurang-kurangnya seorang
lakilaki bahwa ia melihat bulan.
c)
Penetapan awal bulan
ramadhan dengan perhitungan ahli hisab :
B.
Syarat – Syarat, Rukun, Hal
–Hal yang Membatalkan dan Sunnat-sunnat
Puasa serta sebab-sebab yang Membolehkan tidak Puasa.
a.
Syarat- syarat wajib puasa
meliputi :[2]
a)
Islam
b)
Baligh
c)
Berakal sehat
d)
Kuasa/mampu
b.
Rukun – rukun Puasa
a)
Niat
b)
Meninggalkan segala yang
membatalkan pausa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
c.
Hal – hal yang membatalkan
puasa
a)
Bersetubuh (jima)
b)
Makan dan minum
c)
Gila
d)
Melakukan Istimna’(Onani)
e)
Muntah dengan sengaja
f)
Haid dan Nifas
g)
Murtad
h)
Memasukkan sesuatu kedalam
salah satu rongga
d.
Sunnah-Sunnah Puasa :[3]
a)
Makan sahur
b)
Menyegerakan Berbuka
c)
Berdo’a setelah berbuka
d)
Berbuka dengan bauh kurma
e)
Bersiwak sebelum imsak
f)
Menghindari makanan subhat
g)
Mengakhirkan sahur
h)
Menjaga lisan dari
perkataan yang tidak baik
i)
Banyak bersedekah
j)
Tadarus Al qur’an
k)
Tarawih
l)
Beri’tikaf
e.
Hal – Hal yang memakruhkan
puasa
a)
Berkumur-kumur
b)
Bersiwak setelah
tergelincir matahari
c)
Mencicipi makanan
d)
Terlalu banyak tidur
e)
Berbekam
f)
Di suntik
f.
Sebab-sebab yang
membolehkan tidak puasa
a)
Karena sakit
b)
Musafir
c)
Khawatir binasa
d)
Masih Haid/ Nifas
e)
Wanita hamil yang hampir
melahirkan
f)
Wanita yang sedang menyusui
g)
Orang tua renta
C.
Macam- macam Puasa
a.
Puasa Wajib
a)
Puasa Ramadhan
b)
Puasa Qadha
c)
Puasa Kifarah
d)
Puasa Nazar
b.
Puasa Sunnah
a)
Puasa pada hari arafah
yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah.
b)
Puasa hari ‘Asyura yaitu
tanggal 10 Muharram dan tasu’a yaitu tanggal 9 Muharram.
c)
Puasa enam hari pada bulan
syawal yaitu hari-hari sesudah hari raya fitrah
d)
Puasa senin dan kamis
e)
Puasa 3 hari pada tiap-tiap
bula yaitu tanggal 13,14,15
D.
Puasa yang di Haramkan dan
di makruhkan
a.
Puasa yang di haramkan
a)
Puasa pada Hari raya Idul
Fitri dan Idul adha
b)
Puasa pada Hari tasyrik
yaitu pada tanggal 11,12,13 dzulhijjah
b.
Puasa yang di makruhkan
a)
Puasa Hari jum’at
b)
Puasa wishal Yaitu orang
yang melakukan puasa tanpa berbuka hingga sahur.
c)
Puasa Dahriy yaitu puasa
yang terus menerus
d)
Puasa sunnat seorang istri
dengan tanpa izin suaminya
E.
Hikmah Puasa
a.
Mendidik para mukmin supaya
berperangai luhur dan dapat mengontrol seluruh nafsu dalam keinginan manusia
biasa.
b.
Mendidika jiwa agar biasa
dan dapat menguasai diri , sehingga mudah menjalankan semua kebiakan dan
meninggalkan segala larangan
c.
Membiasakan orang yang
berpuasa bersabar dan tahan terhadap ujian.
d.
Mendidik jiwa agar dapat
memegang amanah sebaik-baiknya.
e.
Untuk mendidik manusia agar
tidak mudah dipengaruhi oleh benda sekalipun ia dalam keadaan sengsara auta
kelaparan dapat mempertahankan pribadinya dan pribadi islam hingga tidak lekas
terjerumus kedalam jurang maksiat atau sebagainya.
f.
Ditinjau dari segi
kesehatan, puasa sangat berguna dan menjaga kesehatan.
g.
Untuk menyuburkan rasa
syukur kepada Allah atas karunia yang telah diberikan kepada hambanya.
h.
Menanam rasa cinta kasih
sesama manusia, terutama terhadap orang-orang miskin, orang-orang yang
menderita kelaparan dan kesengsaraan.
No comments:
Post a Comment